Background Image

PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN


                                                       

                                                        KABUPATEN TEBO 

                                               PERATURAN DESA DAMAI MAKMUR

                                                        NOMOR  2 TAHUN 2025 

                                                                   TENTANG

                                       TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK 

                                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

                                                      KEPALA DESA DAMAI MAKMUR

Menimbang

:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak Perempuan dan Anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia;

b.    bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c.   bahwa posisi dan peran perempuan dan laki-laki sama di mata ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya dan agama;

d.    bahwa terjadi banyak masalah pada perempuan dan anak sebagai akibat pandangan sosial yang bias gender;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;

 

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);

2.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19 ), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

3.   Undang-Undang Nomor 23hun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);

4.   Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

5.   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesin Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

6.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5589:

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

8.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

9.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Peleksanaan Perlindungan Anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAMAI MAKMUR

Dan

KEPALA DESA DAMAI MAKMUR

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkankan

:

PERATURAN        DESA          TENTANG   PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

1.   Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.   Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.

6.   Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

7.   Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

8.   Perlindungan Berbasis Komunitas adalah sebuah gerakan atau jaringan yang secara aktif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak lain.

9.    Layanan Berbasis Komunitas adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa dan/atau Penerima mandat untuk melakukan perlindungan bagi perempuan dan anak.

10.   Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

11.   Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Perberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang selanjutnya disebut DP3AP2 adalah kumpulan pemberi layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

12.   Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.

13.   Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik secara sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

14.   Sistem Informasi Desa adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya berbasis komunitas di tingkat desa.

15.   Operator dan/atau Tim Layanan Informasi Desa adalah orang atau kelompok orang yang diangkat atau dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola layanan informasi di tingkat desa.

16.   Pelayanan Terpadu Desa adalah penyelenggaraan semua kegiatan perlindungan perempuan dan anak yang dilakukan secara terpadu, dengan cara melibatkan pihak-pihak di tingkat desa secara bersama-sama.

 

 

Pasal 2

(1)    Setiap orang wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak

(2)    Perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan Berbasis Komunitas

(3)    Perlindungan perempuan dan anak Berbasis Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah desa dan/atau lembaga lain yang telah diberikan mandat dilakukan dengan Layanan Berbasis Komunitas

 

Pasal 3

Pemerintah Desa wajib melakukan sosialisasi terhadap:

a.   dampak negatif perkawinan dini/usia anak;

b.   dampak negatif poligami;

c.   dampak perceraian;

d.   bentuk-bentuk pelantaran anak;

e.   hak-hak waris bagi perempuan; dan

f.   pentingnya pendidikan bagi perempuan dan anak

                                 

 

 

 

Pasal 4

  Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

 

Pasal 5

Pemerintah Desa wajib mendorong meningkatkan partisipasi perempuan untuk terlibat dalam pembangunan desa.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 6

Penyelenggaraan        Perlindungan Perempuan dan Anak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pasal 7

Prinsip-prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi:

a.      non diskriminasi dan non eksploitasi;

b.      kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak;

c.      hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang; dan

d.      berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan dan penghargaan terhadap anak.

 

Pasal 8

Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk:

a.      menjamin terpenuhinya hak-hak bagi perempuan dan anak;

b.      mengantisipasi terjadinya diskriminasi dan eksploitasi bagi perempuan dan anak;

c.      meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa; dan

d.      berpartisipasi aktifnya masyarakat secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan

 

BAB III

RUANG LINGKUP

 

Pasal 9

Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Desa ini meliputi:

a.  layanan informasi;

b. pelayanan terpadu desa;

c.  Kelompok Konstituen;

d. penyelesaian sengketa;

e.  pembinaan dan pemberdayaan; dan   pembiayaan.

 

 

 

BAB IV

LAYANAN INFORMASI

 

Pasal 10

(1)           Pemerintah Desa wajib menyediakan layanan informasi untuk terciptanya perlindungan perempuan dan anak di desa.

(2)           Menyediakan layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:

a.  layanan kesehatan ibu dan anak;

b.  layanan pendidikan;

c.   informasi sosial dan ketenagakerjaan;

d.  mekanisme layanan administrasi oleh pemerintah desa ke perempuan dan warga

e.  mekanisme layanan penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak; dan

f.    informasi-informasi pemberdayaan menuju perempuan berdaya.

 

Pasal 11

Penyediaan layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilakukan melalui media:

a. Papan Informasi Desa, Papan Informasi Kampung, dan/atau Papan Informasi RT;

b. Media Elektronik;

1) TV Kabel; dan

2) Radio Komunitas;

c. Media Internet;

1) Website desa; dan

2) Media sosial;

d. Media Rakyat, seperti:

1) Kesenian tradisional;

2) Pengajian dan kegiatan keagaman lainnya;

3) Kegiatan sosial kemasyarakatan; dan

4) Corong Masjid;

e. Koran Kampung atau koran desa; dan/atau

f.  Media   lainnya       yang  dianggap     efektif  untuk   penyebarluasan   perlindungan perempuan dan anak.

 

Pasal 12

Pemerintah Desa harus mengintegrasikan layanan informasi perlindungan perempuan dan anak dengan Sistem Informasi Desa.

Pasal 13

(1)   Untuk mengefektifkan pemberian layanan informasi, Pemerintah Desa dapat mengangkat operator dan/atau tim layanan informasi desa.

(2)   Operator dan/atau tim layanan informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3)   diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.

 

Pasal 14

Operator layanan informasi desa perlindungan perempuan dan anak bertugas;

a.     menyiapkan semua     bentuk layanan    informasi desa tentang perlindungan   perempuan dan anak;

b.    menyebarkan informasi pada warga tentang perlindungan perempuan dan anak;

c.     berkoordinasi dengan sumber daya terkait di desa untuk penyebaran informasi;

d.    melakukan pendataan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan/atau masalah perempuan dan anak lainnya; dan

e.     melaporkan kegiatan layanan informasi secara periodik kepada Kepala Desa.

Pasal 15

Pengaturan lebih lanjut tentang operator dan/atau tim layanan informasi desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

BAB VI

PELAYANAN TERPADU DESA

 

Pasal 16

(1)  Pemerintah Desa dapat menyiapkan Pelayanan Terpadu Desa.

(2)  Pelayanan Terpadu Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a)   Pelayanan Terpadu Desa untuk Penempatan Pekerja Migran; dan/atau

b)   Pelayanan Terpadu Desa untuk pemberdayaan dan penguatan anak, perempuan beserta keluarganya.

Bagian Kesatu

Pelayanan Terpadu Desa Untuk Pekerja Migran

 

Pasal 17

Pelayanan Terpadu Desa untuk Penempatan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan:

a.   memastikan terjadinya perlindungan bagi calon pekerja migran, perempuan, anak dan semua anggota keluarga yang ditinggalkan;

b.   memastikan calon pekerja migran memilih jalur aman; dan

c.   Turut aktifnya peran Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan elemen-elemen potensial lainnya di desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran dan anggota keluarganya.

 

 

 

Pasal 18

Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai:

a.   pusat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Kepala Dusun dan Kepala Rumah Tangga dalam hal pemberdayaan calon Pekerja Migran;

b.   pemberian layanan administrasi desa yang aman untuk bekerja ke luar negeri;

c.   informasi tentang PPTKIS dan lokasi penempatan;

d.   penyediaan data terkait data perekrutan, penempatan dan data keluarga Pekerja Migran; dan

e.   pusat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Instansi terkait di Kabupaten dalam hal perlindungan Pekerja Migran di Desa.

Bagian Kedua

Pelayanan Terpadu Desa Untuk Pemberdayaan dan Penguatan Anak, Perempuan Beserta Keluarganya.

 

Pasal 19

Pelayanan Terpadu Desa untuk Pemberdayaan dan Penguatan anak, Perempuan Beserta Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan:

a.   memastikan setiap anak, perempuan dan anggota keluarganya mendapatkan layanan optimal dari pemerintah Desa;

b.   memastikan setiap anak di desa bisa sekolah dengan layak;

c.   memastikan setiap anak tercatat di catatan sipil;

d.   memastikan setiap anak terhindar dari usaha perkawinan anak/perkawinan dini;

e.   memastikan setiap perempuan di desa mempunyai hak-hak yang sama dengan laki-laki;

f.    turut aktifnya peran Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan elemen-elemen potensial lainnya di desa.

Pasal 20

Pelayanan Terpadu Desa untuk Pemberdayaan dan Penguatan Anak, Perempuan Beserta Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b berperan sebagai:

a.   pusat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Kepala Dusun dan Kepala Rumah Tangga dalam hal pemberdayaan Anak, Perempuan dan keluarganya;

b.   pemberian layanan administrasi desa yang aman untuk perempuan dan anak;

c.   penyediaan data terkait data anak, perempuan dan keluarga di desa; dan

d.   Pusat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Instansi terkait di kabupaten tentang perlindungan Anak, Perempuan dan keluarganya di Desa.

Pasal 21

Pemerintah Desa dapat menyatukan Pusat Layanan Terpadu Desa untuk Penempatan Pekerja Migran dan Pusat Pelayanan Terpadu Desa untuk pemberdayaan dan penguatan anak, perempuan beserta keluarganya.

 

Pasal 22

(1)    Pemerintah Desa bersama Kelompok Konstituen dan/atau tim layanan yang diberikan mandat Oleh Kepala Desa wajib menyusun Rencana Strategis desa untuk perlindungan perempuan dan anak.

(2)    Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB VI

KELOMPOK KONSTITUEN

 

Pasal 23

1)   Pemerintah Desa Dapat menetapkan Kelompok Konstituen Perlindungan Perempuan dan anak di tingkat desa yang sebelumnya telah dibentuk oleh masyarakat.

2)   Kelompok Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan:

a.   perwakilan dari masing-masing kepala dusun;

b.   kader perempuan desa; dan/atau

c.   tokoh-tokoh masyarakat desa.

Pasal 24

Kelompok Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berperan:

a.      Pemberi Layanan informasi;

b.      melakukan pemberdayaan dan penyadaran untuk perempuan, ;

c.      menerima pengaduan;

d.      melakukan pencatatan;

e.      melakukan pendokumentasian;

f.       membantu penanganan kasus;

g.      pendampingan korban;

h.      memberikan konseling;

i.       memberikan bantuan hukum;

j.       membangun jejaring dengan instansi terkait di kabupaten;

k.      melakukan rujukan korban;

l.       Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan/atau Dinsos P3A di tingkat kabupaten;

m.    Merancang rencana kegiatan dan anggaran perlindungan perempuan dan anak di desa; dan/atau

n.      melakukan pemberdayaan ekonomi.

Pasal 25

Kelompok Konstituen Perlindungan untuk Perempuan dan Anak ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.

 

BAB VII

PENYELESAIAN SENGKETA

 

Pasal 26

Penyelesaian sengketa untuk perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dapat dilakukan melalui proses:

a.     Penyesaian hukum:

1)      Perdata; dan

2)      Pidana

b.    Rujukan korban; dan/atau Penyelesaian Kearifan lokal.

Pasal 27

Rujukan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kasus dan sumber daya yang dimiliki desa.

 

Pasal 28

(1)                 Penyelesaian Kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan dengan melibatkan korban, keluarga, tokoh-tokoh masyarakat, Kelompok Konstituen, Pemerintah Desa dan pelaku.

(2)                 Penyelesaian kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kasus-kasus tertentu yang tidak bertentangan dan peraturan perundang- undangan.

 

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAN

 

Pasal 29

Pemerintah Desa wajib melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak.

 

Pasal 30

(1)           Pemerintah Desa wajib melakukan pemberdayaan bagi perempuan desa untuk bisa setara dengan laki-laki dalam membangun desa.

(2)           Dalam melakukan                       pemberdayaan            sebagaimana dimaksud              pada               ayat              (1), Pemerintah Desa harus:

a.    merencanakan program desa untuk perempuan;

b.    melibatkan perempuan dalam berbagai kegiatan pembangunan desa; dan

c.     melibatkan perempuan dalam memonitor dan mengawasi      pelaksanaan pembangunan desa.

 

Pasal 31

(1)           Pemerintah Desa, masyarakat dan keluarganya wajib membantu korban berserta pelaku terjadinya pelanggaran bagi perempuan dan anak untuk bisa diterima di masyarakat.

(2)           Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dilakukan proses rehabilitasi.

 

Pasal 32

(1)           Pemerintah Desa, masyarakat dan keluarga wajib melakukan pembinaan terhadap korban untuk bisa hidup layak di masyarakat.

(2)           Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lewat pemberdayaan mandiri oleh desa dan/atau bekerja sama dengan pihak-pihak di dalam dan di luar desa.

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 33

(1)           Pemerintah Desa wajib mengalokasikan anggaran bagi semua kegiatan yang muncul dari Peraturan Desa ini.

(2)           Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau sumber lainnya

(3)           Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari:

a.    swadaya masyarakat; dan/atau

b.    dana hibah dari pihak-pihak luar seperti dari unsur pemerintah atau swasta.

 

Pasal 34

Dana hibah sebagai dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) huruf b berasal dari sumbangan para pihak yang tidak mengikat.

 

 

 

 

Pasal 35

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Daamai Makmur.

 

Ditetapkan di : Desa Damai Makmur

Pada tanggal  : 14 Februari 2025

KEPALA DESA DAMAI MAKMUR

 

ARIS WAHYUDI

 

 

 

 

Diundangkan di : Desa Damai Makmur

Pada tanggal      : 17 Februari 2025

SEKRETARIS DESA DAMAI MAKMUR

 

EDI SANTOSO

BERITA DESA DAMAI MAKMUR KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO  TAHUN 2025

NOMOR 02.


 


 

Copyright © https://damaimakmur-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.