KABUPATEN TEBO
PERATURAN
DESA DAMAI MAKMUR
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA DAMAI MAKMUR
Menimbang |
: |
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak
Perempuan dan Anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia; b.
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; c. bahwa posisi dan peran perempuan dan laki-laki sama di
mata ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya dan agama; d.
bahwa terjadi banyak masalah pada perempuan dan anak
sebagai akibat pandangan sosial yang bias gender; e.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan
dan Anak;
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3835); 2.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19 ), Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 3.
Undang-Undang Nomor 23hun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan dalam rumah tangga ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4419); 4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); 5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesin Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5589: 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539); 8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558); 9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 10. Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 11. Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pedoman Peleksanaan Perlindungan Anak
|
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAMAI
MAKMUR Dan KEPALA DESA DAMAI
MAKMUR
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkankan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN |
|
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 5. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 6. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 7. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. 8. Perlindungan Berbasis Komunitas adalah sebuah
gerakan atau jaringan yang secara aktif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak
lain. 9. Layanan Berbasis Komunitas adalah layanan yang
diberikan oleh Pemerintah Desa dan/atau Penerima mandat untuk melakukan
perlindungan bagi perempuan dan anak. 10. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 11. Pusat Pelayanan Terpadu Dinas Perberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk yang selanjutnya disebut DP3AP2
adalah kumpulan pemberi layanan Perlindungan Perempuan dan Anak 12. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan
dan/atau ancaman dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat. 13. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan
untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,
advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak
lainnya baik secara sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 14. Sistem Informasi Desa adalah seperangkat alat dan
proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumberdaya
berbasis komunitas di tingkat desa. 15. Operator dan/atau Tim Layanan Informasi Desa adalah
orang atau kelompok orang yang diangkat atau dibentuk oleh pemerintah desa
untuk mengelola layanan informasi di tingkat desa. 16. Pelayanan Terpadu Desa adalah penyelenggaraan semua
kegiatan perlindungan perempuan dan anak yang dilakukan secara terpadu,
dengan cara melibatkan pihak-pihak di tingkat desa secara bersama-sama.
Pasal 2 (1) Setiap orang wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan
anak (2) Perlindungan bagi perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan dengan Berbasis Komunitas (3) Perlindungan perempuan dan anak Berbasis Komunitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pemerintah desa dan/atau lembaga
lain yang telah diberikan mandat dilakukan dengan Layanan Berbasis Komunitas
Pasal
3 Pemerintah Desa wajib
melakukan sosialisasi terhadap: a. dampak negatif perkawinan dini/usia anak; b. dampak negatif poligami; c. dampak perceraian; d. bentuk-bentuk pelantaran anak; e. hak-hak waris bagi perempuan; dan f. pentingnya pendidikan bagi perempuan dan anak
Pasal 4 Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pasal 5 Pemerintah Desa wajib mendorong meningkatkan partisipasi perempuan untuk terlibat dalam pembangunan desa. BAB
II ASAS
DAN TUJUAN
Pasal
6 Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7 Prinsip-prinsip Perlindungan Perempuan dan Anak
meliputi: a.
non diskriminasi dan non eksploitasi; b.
kepentingan yang
terbaik bagi perempuan dan anak; c.
hak untuk
hidup, kelangsungan hidup,
dan tumbuh kembang; dan d.
berpartisipasi secara
optimal sesuai harkat
dan martabat kemanusiaan dan penghargaan terhadap anak.
Pasal 8 Perlindungan Perempuan
dan Anak bertujuan untuk: a. menjamin terpenuhinya hak-hak
bagi perempuan dan anak; b. mengantisipasi terjadinya diskriminasi dan eksploitasi bagi perempuan dan anak; c. meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan desa; dan d. berpartisipasi aktifnya masyarakat secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan
BAB
III RUANG
LINGKUP
Pasal
9 Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Desa ini meliputi: a. layanan informasi; b. pelayanan terpadu desa; c. Kelompok Konstituen; d. penyelesaian sengketa; e. pembinaan dan pemberdayaan; dan pembiayaan.
BAB
IV LAYANAN
INFORMASI
Pasal
10 (1)
Pemerintah Desa wajib menyediakan layanan informasi untuk terciptanya perlindungan perempuan dan anak di desa. (2)
Menyediakan
layanan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi: a. layanan kesehatan ibu dan anak; b. layanan pendidikan; c. informasi sosial dan ketenagakerjaan; d. mekanisme layanan administrasi oleh pemerintah desa ke perempuan dan warga e. mekanisme layanan penanganan kasus perlindungan
perempuan dan anak; dan f. informasi-informasi pemberdayaan menuju perempuan berdaya.
Pasal
11 Penyediaan
layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat
dilakukan melalui media: a. Papan Informasi Desa, Papan Informasi Kampung, dan/atau Papan
Informasi RT; b. Media Elektronik; 1) TV Kabel; dan 2) Radio Komunitas; c. Media Internet; 1) Website desa; dan 2) Media sosial; d. Media Rakyat, seperti: 1) Kesenian tradisional; 2) Pengajian dan kegiatan
keagaman lainnya; 3) Kegiatan sosial
kemasyarakatan; dan 4) Corong Masjid; e. Koran Kampung atau koran desa; dan/atau f. Media lainnya yang dianggap efektif
untuk penyebarluasan perlindungan perempuan dan anak.
Pasal
12 Pemerintah
Desa harus mengintegrasikan layanan informasi perlindungan perempuan dan anak
dengan Sistem Informasi Desa. Pasal
13 (1)
Untuk mengefektifkan
pemberian layanan informasi, Pemerintah Desa dapat mengangkat operator
dan/atau tim layanan informasi desa. (2)
Operator dan/atau tim
layanan informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Desa.
Pasal
14 Operator layanan informasi desa
perlindungan perempuan dan anak bertugas; a.
menyiapkan semua bentuk layanan informasi desa tentang perlindungan perempuan
dan anak; b.
menyebarkan informasi
pada warga tentang perlindungan perempuan dan anak; c.
berkoordinasi dengan
sumber daya terkait di desa untuk penyebaran informasi; d.
melakukan pendataan
terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan/atau masalah perempuan dan
anak lainnya; dan e.
melaporkan kegiatan
layanan informasi secara periodik kepada Kepala Desa. Pasal
15 Pengaturan lebih lanjut tentang
operator dan/atau tim layanan informasi desa diatur dalam Peraturan Kepala
Desa. BAB
VI PELAYANAN
TERPADU DESA
Pasal
16 (1) Pemerintah
Desa dapat menyiapkan Pelayanan Terpadu Desa. (2) Pelayanan
Terpadu Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a)
Pelayanan Terpadu
Desa untuk Penempatan Pekerja Migran; dan/atau b)
Pelayanan Terpadu
Desa untuk pemberdayaan dan penguatan anak, perempuan beserta keluarganya. Bagian
Kesatu Pelayanan
Terpadu Desa Untuk Pekerja Migran
Pasal
17 Pelayanan Terpadu Desa untuk
Penempatan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
a bertujuan: a.
memastikan terjadinya
perlindungan bagi calon pekerja migran, perempuan, anak dan semua anggota
keluarga yang ditinggalkan; b.
memastikan calon
pekerja migran memilih jalur aman; dan c.
Turut aktifnya peran
Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan elemen-elemen
potensial lainnya di desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran
dan anggota keluarganya.
Pasal
18 Pelayanan terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berperan sebagai: a.
pusat koordinasi
antara Pemerintah Desa dengan Kepala Dusun dan Kepala Rumah Tangga dalam hal
pemberdayaan calon Pekerja Migran; b.
pemberian layanan
administrasi desa yang aman untuk bekerja ke luar negeri; c.
informasi tentang
PPTKIS dan lokasi penempatan; d.
penyediaan data
terkait data perekrutan, penempatan dan data keluarga Pekerja Migran; dan e.
pusat koordinasi
antara Pemerintah Desa dengan Instansi terkait di Kabupaten dalam hal
perlindungan Pekerja Migran di Desa. Bagian
Kedua Pelayanan
Terpadu Desa Untuk Pemberdayaan dan Penguatan Anak, Perempuan Beserta
Keluarganya.
Pasal
19 Pelayanan Terpadu Desa untuk
Pemberdayaan dan Penguatan anak, Perempuan Beserta Keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bertujuan: a.
memastikan setiap
anak, perempuan dan anggota keluarganya mendapatkan layanan optimal dari
pemerintah Desa; b.
memastikan setiap
anak di desa bisa sekolah dengan layak; c.
memastikan setiap
anak tercatat di catatan sipil; d.
memastikan setiap
anak terhindar dari usaha perkawinan anak/perkawinan dini; e.
memastikan setiap
perempuan di desa mempunyai hak-hak yang sama dengan laki-laki; f.
turut aktifnya peran
Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, pemuda, keluarga dan elemen-elemen
potensial lainnya di desa. Pasal
20 Pelayanan Terpadu Desa untuk
Pemberdayaan dan Penguatan Anak, Perempuan Beserta Keluarganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b berperan sebagai: a.
pusat koordinasi
antara Pemerintah Desa dengan Kepala Dusun dan Kepala Rumah Tangga dalam hal
pemberdayaan Anak, Perempuan dan keluarganya; b.
pemberian layanan
administrasi desa yang aman untuk perempuan dan anak; c.
penyediaan data
terkait data anak, perempuan dan keluarga di desa; dan d.
Pusat koordinasi
antara Pemerintah Desa dengan Instansi terkait di kabupaten tentang
perlindungan Anak, Perempuan dan keluarganya di Desa. Pasal
21 Pemerintah Desa dapat
menyatukan Pusat Layanan Terpadu Desa untuk Penempatan Pekerja Migran dan
Pusat Pelayanan Terpadu Desa untuk pemberdayaan dan penguatan anak, perempuan
beserta keluarganya.
Pasal
22 (1)
Pemerintah Desa
bersama Kelompok Konstituen dan/atau tim layanan yang diberikan mandat Oleh
Kepala Desa wajib menyusun Rencana Strategis desa untuk perlindungan
perempuan dan anak. (2) Rencana
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa. BAB
VI KELOMPOK
KONSTITUEN
Pasal
23 1)
Pemerintah Desa Dapat
menetapkan Kelompok Konstituen Perlindungan Perempuan dan anak di tingkat
desa yang sebelumnya telah dibentuk oleh masyarakat. 2)
Kelompok Konstituen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beranggotakan: a.
perwakilan dari
masing-masing kepala dusun; b.
kader perempuan desa;
dan/atau c.
tokoh-tokoh
masyarakat desa. Pasal
24 Kelompok Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 berperan: a. Pemberi Layanan informasi; b. melakukan pemberdayaan dan penyadaran untuk
perempuan, ; c. menerima pengaduan; d. melakukan pencatatan; e. melakukan pendokumentasian; f. membantu penanganan kasus; g. pendampingan korban; h. memberikan konseling; i. memberikan bantuan
hukum; j. membangun
jejaring dengan instansi terkait
di kabupaten; k. melakukan rujukan korban; l. Melakukan
komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Desa dan/atau Dinsos P3A di
tingkat kabupaten; m. Merancang
rencana kegiatan dan anggaran perlindungan
perempuan dan anak di desa; dan/atau n. melakukan pemberdayaan ekonomi. Pasal 25
Kelompok Konstituen Perlindungan untuk Perempuan dan Anak ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB VII PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal 26 Penyelesaian
sengketa untuk perlindungan
perempuan dan anak di tingkat desa dapat dilakukan melalui proses: a. Penyesaian hukum: 1)
Perdata; dan 2)
Pidana b. Rujukan korban; dan/atau Penyelesaian Kearifan lokal. Pasal
27 Rujukan
sebagai mana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan
mempertimbangkan jenis kasus dan sumber daya yang dimiliki desa.
Pasal
28 (1)
Penyelesaian Kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf c dilakukan dengan melibatkan korban, keluarga, tokoh-tokoh
masyarakat, Kelompok Konstituen, Pemerintah Desa dan pelaku. (2)
Penyelesaian kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk kasus-kasus tertentu yang tidak bertentangan dan
peraturan perundang- undangan.
BAB
VIII PEMBINAAN
DAN PEMBERDAYAN
Pasal
29 Pemerintah
Desa wajib melakukan sosialisasi tentang bentuk-bentuk perlindungan bagi
perempuan dan anak.
Pasal
30 (1)
Pemerintah Desa wajib
melakukan pemberdayaan bagi
perempuan desa untuk
bisa setara dengan laki-laki dalam membangun desa. (2)
Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Desa harus: a. merencanakan program desa untuk perempuan; b. melibatkan perempuan dalam
berbagai kegiatan pembangunan desa; dan c. melibatkan
perempuan dalam memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan
desa.
Pasal
31 (1)
Pemerintah Desa, masyarakat dan keluarganya wajib
membantu korban berserta pelaku terjadinya pelanggaran bagi perempuan dan
anak untuk bisa diterima di masyarakat. (2)
Pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setelah dilakukan proses
rehabilitasi.
Pasal
32 (1)
Pemerintah Desa, masyarakat dan keluarga wajib
melakukan pembinaan terhadap korban untuk bisa hidup layak
di masyarakat. (2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan lewat pemberdayaan mandiri oleh desa dan/atau bekerja sama dengan
pihak-pihak di dalam dan di luar desa.
BAB
IX PEMBIAYAAN Pasal
33 (1)
Pemerintah Desa wajib
mengalokasikan anggaran bagi semua kegiatan yang muncul dari Peraturan Desa ini. (2)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari Alokasi Dana Desa dan/atau sumber lainnya (3)
Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari: a. swadaya masyarakat;
dan/atau b. dana hibah dari pihak-pihak luar seperti dari unsur pemerintah atau swasta.
Pasal
34 Dana hibah
sebagai dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) huruf b berasal dari sumbangan para
pihak yang tidak mengikat.
Pasal
35 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Daamai Makmur. |
Ditetapkan
di : Desa
Damai Makmur
Pada
tanggal : 14 Februari
2025
KEPALA DESA DAMAI MAKMUR
ARIS WAHYUDI
Diundangkan
di : Desa Damai Makmur
Pada
tanggal : 17 Februari 2025
SEKRETARIS
DESA DAMAI MAKMUR
EDI
SANTOSO
BERITA DESA DAMAI MAKMUR KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
NOMOR 02.