Layanan Administrasi Kependudukan
Berikut merupakan persyaratan-persyaratan pelayanan administratatif Desa Damai Makmur :
A. PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK
1. KTP El Pemula/Baru :
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru (Membawa dokumen asli)
- Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran (Membawa dokumen asli)
Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo
2. KTP EL Hilang :
- Pengantar dari Desa
- Surat Kehilangan Kepolisian
- Kartu Keluarga terbaru
- Fotokopi/Softcopy KTP (Jika ada)
Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo
3. KTP EL Perubahan Data :
- KTP EL lama
- Kartu Keluarga terbaru
Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo
4. KTP EL Karena Rusak :
- KTP EL lama
- Kartu Keluarga terbaru
Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo
B. PERSYARATAN CETAK KARTU KELUARGA (KK)
1. Pembuatan KK Baru karena Membentuk Rumah Tangga (Setelah Perkawinan) :
- Pengantar dari Desa
- Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
- Jika salah satunya pendatang, KK lama diganti dengan Surat Keterangan Pindah
- Surat Nikah pasangan
- Surat Nikah orang tua pasangan (Jika orang tua masih kawin)
- Akta Cerai (Jika status orang tua cerai)
2. Pembuatan KK karena Hilang :
- Pengantar dari Desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin
- Akta Cerai (Jika ada anggota KK status Cerai Hidup)
- Fotokopi KK lama (Jika ada)
3. Pembuatan KK karena Perubahan data :
- Pengantar dari Desa
- Kartu Keluarga lama
- Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
- Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)
- Formulir perubahan biodata
- Dasar perubahan data (Akta Kelahiran, Ijazah, SK/Dokumen penting lainnya)
4. Pembuatan KK Penduduk Baru karena Kedatangan :
- Pengantar dari Desa
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin
- Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)
- Formulir perubahan biodata (Jika ada perubahan)
C. PERSYARATAN SURAT PINDAH
- Pengantar dari Desa, berupa Formulir Pindah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Nikah kepala keluarga dan Surat Nikah yang pindah (Jika sudah menikah)
- Kutipan cerai (Jika status cerai)
D. PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
1. Akta Kelahiran Baru :
- Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
- Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari desa
- Surat Kelahiran dari bidan/penolong (Jika tidak ada diganti dengan SPTJM Kelahiran)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
- Surat Nikah orang tua
- Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
2. Akta Kelahiran karena Hilang :
- Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
- Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo
E. PERSYARATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Pengantar dari Desa
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
F. PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa
G. PERSYARATAN SURAT DOMISILI
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pasfoto ukuran 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (Latar belakang Merah untuk laki-laki dan latar belakang Biru untuk perempuan)
- Surat Pernyataan/Permohonan
H. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah
- Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas
I. PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
- Pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Pasfoto latar belakang biru ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 5 lembar
- Materai 2 lembar (Catin)
- Fotokopi Buku Nikah orang tua
- Surat Keterangan Duda/Janda (Jika Tidak Lajang)
J. PERSYARATAN CERAI
- Pengantar dari Desa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku Nikah asli
Catatan: Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Tebo