Background Image

Layanan Kependudukan

Layanan Administrasi Kependudukan

Berikut merupakan persyaratan-persyaratan pelayanan administratatif Desa Damai Makmur :

A. PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK

 

1. KTP El Pemula/Baru :

    - Fotokopi Kartu Keluarga terbaru (Membawa dokumen asli)

    - Fotokopi Ijazah/Akta Kelahiran (Membawa dokumen asli)

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo

 

2. KTP EL Hilang :

    - Pengantar dari Desa

    - Surat Kehilangan Kepolisian

    - Kartu Keluarga terbaru

    - Fotokopi/Softcopy KTP (Jika ada)

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo

 

3. KTP EL Perubahan Data :

     - KTP EL lama

     - Kartu Keluarga terbaru

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo

 

4. KTP EL Karena Rusak :

    - KTP EL lama

    - Kartu Keluarga terbaru

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo

 

 

B. PERSYARATAN CETAK KARTU KELUARGA (KK)

 

1. Pembuatan KK Baru karena Membentuk Rumah Tangga (Setelah Perkawinan) :

     - Pengantar dari Desa

     - Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan

     - Jika salah satunya pendatang, KK lama diganti dengan Surat Keterangan Pindah

     - Surat Nikah pasangan

     - Surat Nikah orang tua pasangan (Jika orang tua masih kawin)

     - Akta Cerai (Jika status orang tua cerai)

 

2. Pembuatan KK karena Hilang :

     - Pengantar dari Desa

     - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

     - Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin

     - Akta Cerai (Jika ada anggota KK status Cerai Hidup)

     - Fotokopi KK lama (Jika ada)

 

3. Pembuatan KK karena Perubahan data :

     - Pengantar dari Desa

     - Kartu Keluarga lama

     - Surat Nikah anggota KK yang status Kawin

     - Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)

     - Formulir perubahan biodata

     - Dasar perubahan data (Akta Kelahiran, Ijazah, SK/Dokumen penting lainnya)

 

4. Pembuatan KK Penduduk Baru karena Kedatangan :

    - Pengantar dari Desa

    - Surat Keterangan Pindah dari daerah asal

    - Surat Nikah anggota KK yang berstatus Kawin

    - Akta Cerai (Jika ada anggota KK berstatus Cerai Hidup)

    - Formulir perubahan biodata (Jika ada perubahan)

 

 

C. PERSYARATAN SURAT PINDAH

     - Pengantar dari Desa, berupa Formulir Pindah

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    - Kartu Keluarga (KK)

    - Surat Nikah kepala keluarga dan Surat Nikah yang pindah (Jika sudah menikah)

    - Kutipan cerai (Jika status cerai)

 

 

D. PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

 

1. Akta Kelahiran Baru :

    - Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI

    - Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari desa

    - Surat Kelahiran dari bidan/penolong (Jika tidak ada diganti dengan SPTJM Kelahiran)

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua

    - Surat Nikah orang tua

    - Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi kelahiran

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor

 

2. Akta Kelahiran karena Hilang :

    - Pengantar dari Desa, berupa formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI

    - Kartu Keluarga (KK) orang tua yang berisi data anak

    - Surat Kehilangan dari Kepolisian

Catatan: Pemohon datang langsung ke Dispendukcapil Kabupaten Tebo

 

 

E. PERSYARATAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

     - Pengantar dari Desa

     - Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa

     - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

 

 

F. PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

    - Kartu Keluarga (KK)

    - Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa

 

 

G. PERSYARATAN SURAT DOMISILI

    - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

    - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    - Pasfoto ukuran 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (Latar belakang Merah untuk laki-laki dan latar belakang Biru untuk perempuan)

    - Surat Pernyataan/Permohonan

 

 

H. PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH

     - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah

     - Membawa Sertifikat Tanah yang Asli dan/atau Fotocopi

     - Bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah lunas

 

 

I. PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

    - Pengantar dari RT/RW

    - Fotokopi Akta Kelahiran

    - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orang tua

    - Fotokopi Kartu Keluarga

    - Fotokopi Ijazah terakhir

    - Pasfoto latar belakang biru ukuran 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 5 lembar

    - Materai 2 lembar (Catin)

    - Fotokopi Buku Nikah orang tua

    - Surat Keterangan Duda/Janda (Jika Tidak Lajang)


 

J. PERSYARATAN CERAI

    - Pengantar dari Desa

    - Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    - Kartu Keluarga (KK)

    - Buku Nikah asli

Catatan: Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Tebo

Copyright © https://damaimakmur-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.